Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah shalat .
Zakat hukumnya wajib bagi mereka yang telah memiliki harta benda yang telah
mencapai batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at agama .
Zakat merupakan ajaran pkok dalam hokum Islam . Artinya zakat memiliki
peran penting sebagai pencuci dan pengembangan harta benda bagi pemilikinya .
Utamanya hasil zakat bisa dikontribusikan sebagai jaminan social bagi
yang tidak mampu dan mengalami kesulitan hidup.
Yang dimaksud keluarga yag tidak mampu adalah mereka yang tidak memiliki harta warisan dan
tidak memiliki harta simpanan untuk kebutuhan hidupnya .
Bagi keluarga yang tidak mampu hendaknya mendapatkan jaminan dari
keluarga yang mampu yang telah disalurkan melalui zakat .
Alangkah menyedihkannya bila keluarga tidak mampu dikelilingi oleh
keluarga kaya namun dari mereka tidak ada rasa peduli sama sekali terhadapnya.
Padahal di dalam hak mereka para orang kaya ada hak untuk orang yang
tidak mampu.
Oleh karena Allah mengancam mereka bagi yang mampu atau kaya melalhui
firmanNya di dalam QS At Taubah [ 9 ] :
103 yaitu
“ Khudz min am waa lihim shadaqatan
tuthah hiruhum wa tuzak kiihim bihaa wa shalli ‘alaihim “
Yang artinya
“ Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menycikan mereka dan
mendo’akan untuk mereka “ .
“
Inna shalaa taka sakanu lahum “
Yang artinya
“
Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman untuk mereka “ .
“
Wallaahu samii’un ‘aliim “
Yang artinya “ Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
“
Melali ayat ini Allah swt memberitahukan kepada kita semua agar
“ Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka ….”
Maksudnya adalah
bagi orang – orang yang mampu haris dikeluarkan zakatnya , bila tidak
dikeluarkan maka sama saja menentang Allah .
Bila zakatnya dikeluarkan maka harta bendanya menjadi bersih dan berkah
, namun bila tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta bendanya kotor dan
mengandung racun ( dosa dan noda ) .
Lalu “dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menycikan mereka “ maksudnya bila zakat dikeluarkan maka
hartanya menjadi bersih, dan bila untuk membeli makanan , maka makanannya
halal, bila untuk membeli pakaiannyapun halal.
Namun bila tidak dikeluarkan zakatnya maka harta bendanya menjadi kotor
dan meracun, Bipa pakiannya digunakan untuk shalat , maka shalatnya tidak
diterima Allah.
Bila dibelikan makanan maka makannya ternodai oleh makanan haram ,
setidaknya mengandung racun. Dan bila badan telah teracuni, maka akan timbul penyakit,
yang susah disembuhkan .
Lalu “dan mendo’akan untuk mereka
“
maksudnya setidaknya orang yang menerima zakat merasa
gembira dan tertolong dari kesulitannya.
Untuk itu wajib bagi merek berterima
kasih atas hal itu dan mengucap syukur kepada Allah bahwa dirinya terhindar
dari kesulitan hidup.
Ucapan terima kasih dan syukur itu merupakan doa untuk yeng mengeluarkan
zakat , walau yang berzakat tidak diketahui orangnya ,
karena zakatnya telah
diberikan kepada badan amil zakat untuk dikelola dengan baik dan benar .
Semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar