Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Zuhud terbagi menjadi tiga
macam yakni : wajib , sunnah
dan keselamatan .
Zuhud wajib adalah menghindari yang haram ;
Segala sesuatyu yang dilarang oleh Allah tidak mau didekatinya . Sesuatu yang tidak disukai oleh Allah tidak mau dilaksanakan .
Apapun yang dilarang oleh Rasulullah saw tidak mau dijalankannya .
Zuhud sunnah artinya zuhud
yang halal [ mengambil sekedar untuk bekal sarana beribadah ] ;
Walaupun rezeki itu halal namun yang halal dan baik itu bila dimanfaatkan kembali untuk menambah amal solehnya sebagai bekal untuk akhiratnya .
Selain untuk kebutuhan akhirat juga untuk kebutuhan hidupnya namun tidaklah berlebih lebihan . Sisanya disimpan untuk persiapan bila hidupnya dalam kekurangan
Sisa dari kebutuhan tersebut dia anggap hartanya itu hina. Agar tidak hina maka dimanfaatkan kembali untuk menolong mereka yang sedang kelaparan, membantu untuk kepentingan masyarakat luas.
Zuhud keselamatan artinya
menghindari yang meragukan agar tidak sampai terjerumus pada hal – hal yang
diharamkan sehingga bisa selamat .
Segala sesuatu yang tidak jelas asal usulnya tidak mau mengambilnya , karena meragukan apakah hal itu halal ataukah haram.
Walaupun itu banyak dan bila diambil bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya , tetap tidak mau mengambilnya .
Semoga ini bermanfaat
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar