Rabu, 26 Desember 2018

373 . ATURAN PERNIKAHAN & TALAK


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Bismillaahirrahmaanirrahiim .

Wahai saudaraku syariat Islam mengatur pernikahan, kewajiban dan hak yang diakibatkan oleh ikatan pernikahan, hak asuh anak, nafkah, wasiat, warisan dsb.

Dengan adanya pernikahan tersebut tujuannya adalah untuk menghindari daripada perbuatan zina . Karena berzina adalah merupakan dosa yang besar.

Dari pernikahan membuahkan anak , dimana anak harus memperoleh hak-haknya.

Dengan pernikahan maka membentuk sebuah keluarga dengan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya didalam membagikan rezeki, disamping untuk diri sendiri , juga untuk keluarga , sehingga amalnya akan bertambah .

Dari praktek pernikahannya saja dapat kita lihat bagaimana syariat Islam menghendaki dan mengutamakan kebaikan .

Kebaikan itu dimulai dari cara mengkhitbah yang baik, menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan setelah adanya akad nikah .

Dengan adanya pernikahan akan menimbulkan keterikatan dua keluarga besar, menimbulkan adanya jalinan kasih sayang diantara kedua pihak, menimbulkan kehalalan bagi keduanya dan lain sebagianya.

Kemudian syariat Islam mengatur juga tata cara penalakan (perceraian) dengan bijaksana .

Pernikahan itu adalah mengikuti sunnah Rasulullah saw . Adanya pernikahan maka pasti akan adanya talak . Talak adalah perbuatan yang boleh namun paling dibenci oleh Allah swt .

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberitahu agar setiap muslim tidak menggampangkan perkara talak .

Oleh karena itu setelkah menikah harus diusahakan agar mampu menjaga pernikan itu tetap lestari .

Dan masih banyak lagi aturan-aturan Islam yang menunjukkan bahwa Islam meghendaki kebaikan untuk seluruh umat Islam.

Itulah mengapa bila akan memilih jodoh itu diutamakan atau yang harus dinomor satukan adalah agamanya dulu.

Dengan memahami agama maka setidaknya bila memilah dan memilih mana perbuatan yang harus dilakukan dan mana perbuatan yang harus ditinggalkan .

Bila aturan berumah tangga sudah tidak mampu lagi dipertahankan karena banyaknya pelanggaran agama, maka daripada menambah dosa dihalalkan untuk mengadakan perceraian .

Dan semoga saja perceraian itu terjadi setelah melalui proses beberapa perbaikan rumah tangga sudah tidak bisa diperbaiki lagi menurut syari’at agama .

Semoga uraian ini  bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaaamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

461 . BAGI YANG ISLAM. TAK DIBACA SAYANG.

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaath. Bismillaahirrahmaanirrahiim. Selepas Malaikat Israfil meniup sangkakala (bentuknya ...