Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Bismillaahirrahmaanirrahiim .
Wahai
saudaraku syariat Islam mengatur pernikahan, kewajiban dan hak yang diakibatkan
oleh ikatan pernikahan, hak asuh anak, nafkah, wasiat, warisan dsb.
Dengan
adanya pernikahan tersebut tujuannya adalah untuk menghindari daripada
perbuatan zina . Karena berzina adalah merupakan dosa yang besar.
Dari
pernikahan membuahkan anak , dimana anak harus memperoleh hak-haknya.
Dengan
pernikahan maka membentuk sebuah keluarga dengan memberikan nafkah sesuai
dengan kemampuannya didalam membagikan rezeki, disamping untuk diri sendiri ,
juga untuk keluarga , sehingga amalnya akan bertambah .
Dari
praktek pernikahannya saja dapat kita lihat bagaimana syariat Islam menghendaki
dan mengutamakan kebaikan .
Kebaikan
itu dimulai dari cara mengkhitbah yang baik, menjelaskan dampak-dampak yang
ditimbulkan setelah adanya akad nikah .
Dengan
adanya pernikahan akan menimbulkan keterikatan dua keluarga besar, menimbulkan
adanya jalinan kasih sayang diantara kedua pihak, menimbulkan kehalalan bagi keduanya
dan lain sebagianya.
Kemudian
syariat Islam mengatur juga tata cara penalakan (perceraian) dengan bijaksana .
Pernikahan
itu adalah mengikuti sunnah Rasulullah saw . Adanya pernikahan maka pasti akan
adanya talak . Talak adalah perbuatan yang boleh namun paling dibenci oleh
Allah swt .
Hal
ini menunjukkan bahwa Islam memberitahu agar setiap muslim tidak menggampangkan
perkara talak .
Oleh
karena itu setelkah menikah harus diusahakan agar mampu menjaga pernikan itu
tetap lestari .
Dan
masih banyak lagi aturan-aturan Islam yang menunjukkan bahwa Islam meghendaki
kebaikan untuk seluruh umat Islam.
Itulah
mengapa bila akan memilih jodoh itu diutamakan atau yang harus dinomor satukan
adalah agamanya dulu.
Dengan
memahami agama maka setidaknya bila memilah dan memilih mana perbuatan yang
harus dilakukan dan mana perbuatan yang harus ditinggalkan .
Bila
aturan berumah tangga sudah tidak mampu lagi dipertahankan karena banyaknya
pelanggaran agama, maka daripada menambah dosa dihalalkan untuk mengadakan
perceraian .
Dan
semoga saja perceraian itu terjadi setelah melalui proses beberapa perbaikan
rumah tangga sudah tidak bisa diperbaiki lagi menurut syari’at agama .
Semoga
uraian ini bermanfaat untuk kita semua.
Insya Allah . Aaaaamiin.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar