Assalamu’alaikum
Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Menurut
bahasa kata sahwi adalah lafazh-lafazh yang bermakna sama. Yaitu, lalainya hati
dari perkara yang ma’lum (diketahui).
Sujud
sahwi dapat diartikan sebagai sujud yang dikerjakan di akhir maupun setelah
selesai shalat .
Dengan
melaksanakan sujud sahwi itu maksudnya adalah untuk menutupi cacat dalam shalat karena ragu,
lupa atau lalai dengan gerakan, bacaan maupun rukun-rukun dalam shalat .
Selain
dari itu sujud sahwi juga dilakukan adalah sebagai upaya penghinaan terhadap
syaitan.
Rasulullah
Rasulullah saw bersabda,
“Apabila salah
seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat
dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang
yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima
rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata
shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi
setan.”
(HR. Muslim
no. 571)
Terdapat
dua cara dalam mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud sahwi yang dikerjakan di
akhir shalat atau sebelum salam dan sujud sahwi yang dikerjakan setelah selesai
shalat.
Rinciannya
adalah sebagai berikut ,
Sujud
sahwi yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum salam, dengan sebab-sebab
sebagai berikut :
1.Lebih
(dalam melakukan rukun atau wajib) shalat, seperti kelebihan rakaat, ruku dan sujud.
Kemudian
ingat disaat melakukan kelebihan tersebut. Maka ia wajib mengulurkan perbuatan
lebih tersebut dan sujud sahwi sebelum salam.
2.
Lupa melakukan tahiyyat awal yaitu
jika tidak ingat kecuali disaat telah berdiri secara sempurna, maka pada
keadaan ini ia harus melanjutkan shalat nyata itu dan kembali duduk untuk
tahiyyat, dan nanti sujud sahwi sebelum salam.
3.
Adapun jika ia ingat sebelum sempurna
berdiri, maka ia harus kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan
menyempurnakan shalat dan sujud sahwi sebelum salam.
4.
Dan hal yang harus diingat adalah, jika ia ingat
saat kedua pahanya belum terangkat dari betisnya, maka ia harus kembali
duduk, lalu bertasyahhud dan menyempurnakan (meneruskan) shalatnya tanpa sujud
sahwi.
5.
Ketinggalan rukun shalat: Jika
ketinggalan salah satu rukun shalat selain takbiratul ihram karena lupa, maka
jika sudah sampai pada gerakan itu di raka’at berikutnya, maka raka’at yang
tertinggal salah satu rukunnya itu tidak dihitung, dan rakaat yang sesudahnya
sebagai gantinya.
6.
Dan jika belum sampai pada gerakan yang
sama di raka’at berikutnya, maka ia wajib kembali ketempat rukun yang
tertinggal lalu menunaikannya dan melanjutkan rukun sesudahnya. Dalam kedua hal
ini wajib sujud sahwi sebelum salam.
7.
Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah
shalatnya sempurna atau lebih rakaatnya atau kurang, tanpa ada kepastian
(tarjih).
Maka
jika tidak ada kepastian dalam keraguannya, maka ia menetapkan yang telah
diyakini, yaitu yang lebih sedikit (kurang raka’at), lalu menyempurnakannya,
kemudian sujud sahwi, lalu salam.
Apabila
seseorang baru ingat kekurangan jumlah dalam rukun shalat setelah mengucapkan
salam, maka ia boleh melakukan sujud sahwi setelah salam kemudian sujud
kembali.
Wallahu
Ta'ala A'la Wa A'lam Bis-Shawab.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar