Assalamu’alaikum
Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai
saudaraku dari sisi muamalat, bahwa syariat Islam juga mencakup perihal urusan
kebendaan manusia baik secara personal maupun skala masyarakat .
Bahkan antar bangsa,
seperti jual beli, utang piutang, riba dsb yang menyangkut kebendaan manusia.
Contonya
saja dari firman Allah SWT
“wa
ahallAllhu al-bai’a wa harrama Ar-ribaa“
ayat
ini menunjukkan, Allah SWT menetapkan bahwa jual beli merupakan perkara
yang
dibolehkan berlawanan dengan riba yang diharamkan .
Karena
di dalam unsur riba ada unsur yang dapat membuat orang itu rugi, tidak hanya
rugi namun dampak paling buruk adalah menyengsarakan dan mendekatkan pada
kemiskinan .
Padahal,
dewasa ini, sering kita jumpai bahkan terjadi disekitar kita berlakunya system
riba.
Misalnya
saja cara pinjam meminjam, dimana si peminjam boleh meminjam dengan syarat
mengembalikannya lebih dari apa yang dipinjam,
atau jika si peminjam terlambat mengembalikan
pinjamannya maka pinjaman akan bertambah .
Semakin
lama pinjaman dikembalikan maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang harus
dikembalikan
Inilah
salah satu bentuk riba yang tentunya sangat memberatkan peminjam .
Terlebih
lagi jika si peminjam adalah orang tidak mampu yang diharuskan oleh keadaan
untuk meminjam.
Dampak
paling buruk adalah kesengsaraan bahkan terjadinya kematian.
Semoga
uraian ini bermanfaat untuk kita semua.
Insya Allah . Aaaaamiin.
Wassalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar