Minggu, 23 Desember 2018

371 . URUSAN KEBENDAAN [ MUAMALAT ]


Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Wahai saudaraku dari sisi muamalat, bahwa syariat Islam juga mencakup perihal urusan kebendaan manusia baik secara personal maupun skala masyarakat .

Bahkan antar bangsa, seperti jual beli, utang piutang, riba dsb yang menyangkut kebendaan manusia.

Contonya saja dari firman Allah SWT
“wa ahallAllhu al-bai’a wa harrama Ar-ribaa“ 

ayat ini menunjukkan, Allah SWT menetapkan bahwa jual beli merupakan perkara
yang dibolehkan berlawanan dengan riba yang diharamkan 

Karena di dalam unsur riba ada unsur yang dapat membuat orang itu rugi, tidak hanya rugi namun dampak paling buruk adalah menyengsarakan dan mendekatkan pada kemiskinan . 

Padahal, dewasa ini, sering kita jumpai bahkan terjadi disekitar kita berlakunya system riba.

Misalnya saja cara pinjam meminjam, dimana si peminjam boleh meminjam dengan syarat mengembalikannya lebih dari apa yang dipinjam, 

atau jika si peminjam terlambat mengembalikan pinjamannya maka pinjaman akan bertambah .

Semakin lama pinjaman dikembalikan maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang harus dikembalikan 

Inilah salah satu bentuk riba yang tentunya sangat memberatkan peminjam  .

Terlebih lagi jika si peminjam adalah orang tidak mampu yang diharuskan oleh keadaan untuk meminjam.

Dampak paling buruk adalah kesengsaraan bahkan terjadinya kematian.

Semoga uraian ini  bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaaamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

461 . BAGI YANG ISLAM. TAK DIBACA SAYANG.

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaath. Bismillaahirrahmaanirrahiim. Selepas Malaikat Israfil meniup sangkakala (bentuknya ...