Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai
saudaraku tingkatkanlah ketakwaan kita kepada Allah swt. Takwa merupakan
salah satu amal yg bisa menyelamatkan kehidupan seseorang dunia akhirat.
Dengan
takwa seseorang bisa menjadi giat mengerjakan segala perintah Allah
. Dengan takwa pula seseorang akan mampu menghindari larangan Allah .
Wahai
saudaraku banyak2lah bersyukur kepada Allah swt atas segala nikmatNya yg telah
diterimanya.
Rahmat
dan nikmatNya hanya akan Allah berikan kepada orang2 yang banyak bersyukur
kepadaNya. Taufik dan hidayah Allah hanya akan dilimpahkan kepada orang2 yang
pandai bersyukur .
Wahai
saudaraku marilah kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah
Muhammad sawsebagai penghormatan kita kepada beliau . Sebagaimana
yang telah dicontohkan oleh Allah besarta para malaikat-Nya .
Allah
swt berfirman di dalam QS Al An’aam [ 6 ] : 145 yaitu
“
Qul laa ajidu fii maa uu hiya ilayya muharraman ‘alaa thaa’imin yath’amuhuu
illaa an yakuuna maitatan au daman masfuuhan au lahma khin ziirin
fainnahuu rij sun au fisqan uhilla lighairillaahi bihi “
Yang
artinya , “ Katakanlah : “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku , sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali
kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas
nama selain Allah ………… “ QS 6 : 145
Selain
bangkai , darah yang mengalir ( marus ) , daging babi dan binatang yang
disembelih tidak menyebut nama asma Allah adalah diharamkan .
Masih
juga ada yang lainnya yaitu binatang yang bertaring kuat seperti harimau ,
serigala , buaya , beruang dsb .
Wahai
saudaraku sesuatu yang diharamkan Allah itu ada dua macam yaitu haram dzatnya
dan haram aridh ( haram mendatang ) .
Makanan
yang haram dzatnya ini jelas sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi kecuali bagi
orang yang dalam keadaan terpaksa .
Makanan
yang haram mendatang maksudnya adalah sebagai berikut ;
1. Mengambil makanan dari rakyat tanpa imbalan ; artinya
menzalimi rakyat .
2. Sesuatu yang diambil oleh rakyat dengan menjual nama
pemimpin ; artinya mengambil sesuatu demi keuntungan pribadi
tapi mengatas namakan seseorang .
3. Uang hasil riba ; maksudnya yang
menghutungkan , yang berhutang , yang menunjukkan , yang menulis .
4. Uang suap , menyuap karena menginginkan sesuatu agar
tercapai ; maksudnya untuk mencapai sesuatu maka menggunakan cara
pelicin agar bisa lancar .
5. Harta ghasab ( pinjam tanpa izin ) . Maksudnya adalah
merampom, mencopet , mencuri , membobol dll
6. Minuman yang memabukkan seperti arak , tuak dan
sejenisnya .
7. Dari poin 1 s/d 5 itu adalah makanan menjadi haram
karena diperoleh dengan cara yang haram atau perbuatannya itulah yang
diharamkan, sehingga hasilnya adalah haram .
Subhanakalloohumma
wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubuu ilaik
…….
Walloohu a’lam bish showab…..
Barakalloohu fiikum
……
Wassalaamu’alaikum wa
rahmatullaahi wa barakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar