Jumat, 11 Agustus 2017

MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM

Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.





Wahai saudaraku tingkatkanlah ketakwaan kita kepada Allah swt. Takwa merupakan salah satu amal yg bisa menyelamatkan kehidupan seseorang dunia akhirat. 

Dengan takwa seseorang bisa menjadi giat mengerjakan segala perintah Allah . Dengan takwa pula seseorang akan mampu menghindari larangan Allah .

Wahai saudaraku banyak2lah bersyukur kepada Allah swt atas segala nikmatNya yg telah diterimanya. 

Rahmat dan nikmatNya hanya akan Allah berikan kepada orang2 yang banyak bersyukur kepadaNya. Taufik dan hidayah Allah hanya akan dilimpahkan kepada orang2 yang pandai bersyukur .

Wahai saudaraku marilah kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah Muhammad sawsebagai penghormatan kita kepada beliau .  Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Allah besarta para malaikat-Nya .

Allah swt berfirman di dalam QS Al An’aam  [ 6 ]  : 145 yaitu
“ Qul laa ajidu fii maa uu hiya ilayya muharraman ‘alaa thaa’imin yath’amuhuu illaa  an yakuuna maitatan au daman masfuuhan au lahma khin ziirin fainnahuu rij sun au fisqan uhilla lighairillaahi bihi “

Yang artinya , “ Katakanlah : “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku , sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah ………… “  QS 6 :  145

Selain bangkai , darah yang mengalir ( marus ) , daging babi dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama asma Allah adalah diharamkan .

Masih juga ada yang lainnya yaitu binatang yang bertaring kuat seperti harimau , serigala , buaya , beruang dsb .

Wahai saudaraku sesuatu yang diharamkan Allah itu ada dua macam yaitu haram dzatnya dan  haram aridh ( haram mendatang  ) .

Makanan yang haram dzatnya ini jelas sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi kecuali bagi orang yang dalam keadaan terpaksa .

Makanan yang haram mendatang maksudnya adalah sebagai berikut ;

1.       Mengambil makanan dari rakyat tanpa imbalan ; artinya menzalimi rakyat  .

2.       Sesuatu yang diambil oleh rakyat dengan menjual nama pemimpin  ;  artinya mengambil sesuatu demi keuntungan pribadi tapi mengatas namakan seseorang .

3.       Uang hasil riba  ; maksudnya yang menghutungkan , yang berhutang , yang menunjukkan , yang menulis .

4.       Uang suap , menyuap karena menginginkan sesuatu agar tercapai  ; maksudnya untuk mencapai sesuatu maka menggunakan cara pelicin  agar bisa lancar .

5.       Harta ghasab ( pinjam tanpa izin ) . Maksudnya adalah merampom, mencopet , mencuri , membobol dll

6.       Minuman yang memabukkan seperti arak , tuak dan sejenisnya .

7.       Dari poin 1 s/d 5 itu adalah makanan menjadi haram karena diperoleh dengan cara yang haram atau perbuatannya itulah yang diharamkan, sehingga hasilnya adalah haram .

 Subhanakalloohumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubuu ilaik …….  

Walloohu a’lam bish showab…..
Barakalloohu  fiikum ……  

Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

461 . BAGI YANG ISLAM. TAK DIBACA SAYANG.

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaath. Bismillaahirrahmaanirrahiim. Selepas Malaikat Israfil meniup sangkakala (bentuknya ...