Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim
.
Wahai saudaraku tidak
bosan2nya kami menghimbau kepada anda semua khususnya untuk kami sendiri agar senantiasa
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt .
Ingat takwa itu merupakan
benteng untuk mejauhi perbuatan yang
dilarang dan dimurkai oleh Allah swt.
Selain dari itu kitapun
hendaknya banyak mengucap rasa syukur kepada Allah atas segala nikmatNya
terutama nikmat taufik , hidayah, maunah serta inayahNya , khususnya adalah
nikmat Iman dan Islam
Wahai saudaraku marilah
kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah Muhammad saw sebagai
penghormatan kita kepada beliau .Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Allah
swt dan juga para malaikatNya .
Bagi setiap wali anak yatim jika dalam keadaan fakir ,
baginya diizinkan memakan memakan sebagian harta anak yatim dengan cara yang
baik sesuai kebutuhannya.
Dilarang memakai harta anak yatim secara berlebih –
lebihan sebab yang tadinya halal , maka akan berubah menjadi haram .
Allah swt berfirman di dalam QS An Nisaa [ 4 ] : 6
yaitu
وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا
ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
"………..
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas
kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka
dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia
menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin,
maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. …………. “
QS
4 : 6
Mengurus harta benda anak yatim
dengan baik itu bida dilakukan dengan empat cara yaitu
1.Mengambil ahrta anak yatim dengan jalan kiradl ;
2. Memakannya haya sekedar
memenuhi kebutuhan saja, dilarang berlebih – lebihan ;
3. Ambillah harta anak yatim hanya sekedar sebagai imbalan saja , bila
dia telah bekerja untuk kepentingan mengurus harta anak yatim tersebut ;
4. Boleh memakan harta anak yatim bila keadaan terpaksa. Dan bila dia
telah mampu , maka dia harus mengembalikannya. Dan jika dia benar – benar tidak
mampu maka hal tersebut dihalalkan .
Semoga kita semua tidak sampai menyalah gunakan harta benda anak yatim,
khususnya mereka yang memelihara anak –
anak yatim. Aaaaaamiin.
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wallaahu a’lam bish shawab
Wassalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar