Assalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku zina merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan, merusak masyrakat, menimbulkan penyakit berbahaya, bercampurnya nasab, dan juga menyebabkan permusuhan di antara manusia dan kerusakan lainnya yang sangat berbahaya; sehinga pantas apabila Allah swt memberikan hukuman berat
bagi para pelakunya.
Allah swt berfiman:
Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman.
[ QS an-Nûr/24:2].
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyariatkan Allah bagi seseorang yang berzina dan belum menikah.
Adapun jika pelakunya sudah menikah, maka hukumannya lebih berat dari
yang pertama, yaitu dirajam, dilempari dengan batu sampai mati.
Sebagaimana disabdakan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang sahabat, yaitu
Ma`iz bin Malik berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya; maka
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Hendaklah kalian membawa orang ini pergi dan rajamlah dia!
Perhatikanlah, wahai saudaraku sekalian! Alangkah berat hukuman dunia bagi
pelaku zina.
Dan sesungguhnya hukuman di akhirat lebih besar, akan tetapi hanya
sedikit manusia
yang mau berpikir.
Semoga uraian ini
bermanfaat untuk kita semua . Insya Allah . Aaaaamiin.
Wallaahua'lam bish shawab .
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar